“Kemudian ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter,” kata Zulpan.
Kini Andrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Cara Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan, Simak Peraturan Terbarunya
“Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujar Zulpan.
Sebagai informasi, Andrie Bayuajie ditangkap pihak kepolisian di kos Cilandak Highland 2 kamar 208.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Andrie positif mengonsumsi Benzo Diazepim.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 31
Selain itu pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti dalam penangkapan Adjie.
“Barang bukti yang disita yaitu 45 butir valdemix diazepam termasuk golongan psikotropika gol 4,” kata Zulpan.***