Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Akui Konsumsi Narkoba Sejak 2017

- 3 Juni 2022, 14:30 WIB
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie yang tertangkap oleh Polres Jakarta Barat karena kasus penggunaan narkoba.
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie yang tertangkap oleh Polres Jakarta Barat karena kasus penggunaan narkoba. /Twitter @andriebayu/

PR DEPOK – Polda Metro Jaya meringkus gitaris Kahitna Andrie Bayuajie di sebuah rumah kos yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan.

Andrie Bayuajie diringkus atas dugaan penyalahgunaan obat valdimez diazepam yang masuk dalam kelompok psikotropika golongan 4.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa Andrie Bayuajie telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2017.

Baca Juga: Najwa Shihab Kirim Pesan Haru untuk Ridwan Kamil dan Atalia Praratya

Lebih lanjut, Zulpan menerangkan bahwa Andrie Batuajie mengkonsumsi narkoba untuk menenangkan diri atau mempermudah tidur.

“Menurut pengakuan saudara Andrie mengaku mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur,” ujar Zulpan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Jumat, 3 Juni 2022.

Sejak tahun 2017 dan 2018, Andrie telah mengonsumsi obat psikotropika pada saat menjalani pengobatan agar memudahkannya dalam tidur.

Baca Juga: Usai Pencarian Eril, Psikolog Soroti Kondisi Ridwan Kamil dan Keluarga

Akan tetapi dalam kurun waktu 2020-2022, Andrie telah membeli obat valdemix diazepam yang seharusnya tidak boleh dibeli tanpa hasil pemeriksaan dan resep dokter.

“Kemudian ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter,” kata Zulpan.

Kini Andrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Cara Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan, Simak Peraturan Terbarunya

“Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujar Zulpan.

Sebagai informasi, Andrie Bayuajie ditangkap pihak kepolisian di kos Cilandak Highland 2 kamar 208.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Andrie positif mengonsumsi Benzo Diazepim.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 31

Selain itu pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti dalam penangkapan Adjie.

“Barang bukti yang disita yaitu 45 butir valdemix diazepam termasuk golongan psikotropika gol 4,” kata Zulpan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah