PR DEPOK - Dua orang hakim berinisial YR (39) dan DA (39) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dikabarkan terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, terdapat seorang panitera berinisial RASS (30) yang juga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.
Akibatnya, kedua hakim dan seorang panitera di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lebak, provinsi Banten tersebut harus dihadapkan dengan proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Ganjil-genap di Puncak Bogor Hari Ini, Pelat Ganjil Dilarang Melintas
"Ketiga orang itu ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini resmi sudah menjalani tahanan," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung di Serang, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs Antara.
Nampaknya pihak BNNP Banten tidak main-main untuk menyelesaikan kasus perkara yang tersangkanya adalah hakim dan panitera itu, hingga ke meja hijau.
Hendri Marpaung pun mengatakan, BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan hakim dan panitera PN tersebut.
Bahkan kata dia, terhadap dua hakim dan satu kurir yang sudah menjadi tersangka itu, tidak menututup kemungkinan ada tersangka lainnya.