Termasuk seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumah DA, juga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan kini masih dalam pemeriksaan.
Dikatakan Hendri Marpaung, terungkapnya kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat, tentang adanya pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).
Baca Juga: 10 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Aturan Ganjil-genap di Puncak Bogor
Selanjutnya, tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Sehingga pada Selasa 17 Mei 2022 lalu, pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung Hendri Marpaung, berhasil menangkap RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Setelah dilakukan interograsi terhadap RASS dikembangkan ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR, petugas BNNP Banten menggeledah ruangan YR dan mengamankan DA yang merupakan teman kerja YR.
Baca Juga: Simak Pengertian dan Jadwal 5 Jalur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Kategori SMA/SMK
Di ruangan kantor YR tersebut ditemukan barang bukti satu buah alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja YR, dan dua buah alat hisap sabu serta dua buah pipet, lalu dua buah korek gas dari tas DA.
"Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu," ujar Hendri Marpaung.
Kini BNNP Banten telah mengamankan barang bukti sebanyak 20,634 gram narkoba jenis sabu, empat unit telepon genggam beserta lima SIM card.