10 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Aturan Ganjil-genap di Puncak Bogor

- 26 Mei 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Dok. TribrataNews

PR DEPOK - Berikut 10 jenis kendaraan yang bebas melintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Puncak Bogor.

Polres Bogor, kembali memberlakukan sistem ganjil genap di Puncak Bogor selama masa libur Kenaikan Isa Almasih 2022.

Ganjil-genap di Puncak Bogor, berlaku sejak Rabu, 25 Mei hingga Minggu, 29 Mei 2022.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Ganjil-genap di Puncak Bogor Hari Ini, Pelat Ganjil Dilarang Melintas

Ganjil-genap di Puncak Bogor diberlakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 PM tahun 2021 tentang Pengaturan Lalulintas di Ruas Jalan Nasional, Ciawi Puncak Nomor 074, dan Ruas Jalan Nasional, Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Pada pasal 3 (3) huruf a disebutkan pembatasan lalulintas diberlakukan pada hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

"Hari libur nasional diberlakukan mulai H-1 sampai dengan hari libur naaional pukul 24.00 WIB," demikian isi Permenhub Nomor 84 PM tahun 2021.

Baca Juga: Ganjil-genap di Puncak Bogor Berlaku bagi Semua Kendaraan Selama 24 Jam Termasuk Sepeda Motor

Ganjil-genap di Puncak Bogor berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Departemen Perhubungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah