Ganjil-genap di Puncak Bogor Berlaku bagi Semua Kendaraan Selama 24 Jam Termasuk Sepeda Motor

- 26 Mei 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /TMC Polres Bogor/

PR DEPOK - Ganjil-genap di kawasan Puncak Bogor, kembali diberlakuan selama hari libur Kenaikan Isa Almasih 2022.

Penerapan ganjil-genap di Puncak Bogor berlaku sejak Rabu, 25 Mei hingga Minggu, 29 Mei 2022.

Ganjil-genap di Puncak Bogor tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat saja, tetapi juga kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Baca Juga: Polisikan Medina Zein Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Uya Kuya: Harus Ada Efek Jera

Penerapan ganjil-genap di Puncak Bogor akan berlaku selama 24 jam.

"Untuk pemberlakuan 24 jam," tulis akun Instagram @tmcpolresbogor saat menjawab pertanyaan warganet di kolom komentar.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor kembali memberlakukan ganjil-genap di Puncak Bogor selama masa libur Kenaikan Isa Almasih 2022.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Berusia di Atas 65 Tahun Dimungkinkan Dapat Berangkat Tahun Depan

Pemberlakuan ganjil-genap di Puncak Bogor dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor  PM 84 tahun 2021 tentang Pemberlakuan No Pol Kendaraan Ganjil Genap di kawasan wisata.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: TMC Polres Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x