PR DEPOK - Polres Bogor kembali memberlakukan ganjil genap di Puncak Bogor, selama libur Isa Almasih 2022.
Ganjil genap di Puncak Bogor ini berlaku sejak Rabu, 25 Mei hingga Minggu, 29 Mei 2022.
Pemberlakuan ganjil genap di Puncak Bogor ini, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 tahun 2021 tentang Pemberlakuan No Pol Kendaraan Ganjil Genap di kawasan wisata.
Seperti diketahui, Puncak Bogor merupakan salah satu kawasan wisata yang kerap dikunjungi wisatawan dari luar kota.
Kawasan Puncak Bogor juga kerap terjadi kemacetan, terutama pada akhir pekan dan libur nasional.
Mengatasi kemacetan di jalur Puncak, Polres Bogor menerapkan ganjil genap kendaraan selain sistem one way atau satu arah yang selama ini dilakukan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis, 26 Mei 2022: Depok Berawan Sepanjang Hari
"Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap di Jalur Puncak," tulis akun Instagram @tmcpolresbogor, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com.