Ganjil Genap di Puncak Bogor: Hari ini Hanya Kendaraan Berpelat Genap yang Diizinkan Melintas

- 26 Mei 2022, 06:43 WIB
Ilustrasi. Aturan ganjil genap diterapkan di Puncak Bogor, hari ini hanya kendaraan berpelat genap yang diizinkan melintas.
Ilustrasi. Aturan ganjil genap diterapkan di Puncak Bogor, hari ini hanya kendaraan berpelat genap yang diizinkan melintas. /Pexels/Pixabay.

PR DEPOK - Polres Bogor kembali memberlakukan ganjil genap di Puncak Bogor, selama libur Isa Almasih 2022.

Ganjil genap di Puncak Bogor ini berlaku sejak Rabu, 25 Mei hingga Minggu, 29 Mei 2022.

Pemberlakuan ganjil genap di Puncak Bogor ini, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 tahun 2021 tentang Pemberlakuan No Pol Kendaraan Ganjil Genap di kawasan wisata.

Baca Juga: Percaya pada Masa Depan Monarki, Pakar Kerajaan Inggris Sebut Ratu Elizabeth Kagumi Kate Middleton Karena Ini

Seperti diketahui, Puncak Bogor merupakan salah satu kawasan wisata yang kerap dikunjungi wisatawan dari luar kota.

Kawasan Puncak Bogor juga kerap terjadi kemacetan, terutama pada akhir pekan dan libur nasional.

Mengatasi kemacetan di jalur Puncak, Polres Bogor menerapkan ganjil genap kendaraan selain sistem one way atau satu arah yang selama ini dilakukan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis, 26 Mei 2022: Depok Berawan Sepanjang Hari

"Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap di Jalur Puncak," tulis akun Instagram @tmcpolresbogor, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x