7. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
8. Kendaraan khusus seperti Bank Indonesia dan bank lainnya, serta pembawa uang untuk mengisian ATM.
Baca Juga: Polisikan Medina Zein Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Uya Kuya: Harus Ada Efek Jera
9. Kendaraan listrik.
10. Kendaraan milik warga sekitar Puncak Bogor yang dibuktikan dengan menunjukan KTP atau identitas.***