10 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Aturan Ganjil-genap di Puncak Bogor

- 26 Mei 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Dok. TribrataNews

7. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

8. Kendaraan khusus seperti Bank Indonesia dan bank lainnya, serta pembawa uang untuk mengisian ATM.

Baca Juga: Polisikan Medina Zein Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Uya Kuya: Harus Ada Efek Jera

9. Kendaraan listrik.

10. Kendaraan milik warga sekitar Puncak Bogor yang dibuktikan dengan menunjukan KTP atau identitas.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Departemen Perhubungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah