PR DEPOK - Dunia jagat maya akhir-akhir ini dikejutkan dengan video seorang ibu yang menganiaya anak kandungnya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Sejak kejadian itu tersebar luas di media sosial, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut.
Pelaku AK (26) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Top 6 Mie Ayam Paling Ngeunah di Bandung yang Wajib Dikunjungi, List Alamatnya di Sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik.
Barang bukti tersebut berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelaku, satu buah ponsel, dan sejumlah pakaian yang digunakan AK dalam video.
Selain itu, polisi juga menemukan akun Facebook dengan nama pengguna Icha Shakila, yang mana akun tersebut dicurangi meminta pelaku pelecehan.
Meski demikian, polisi masih menelusuri adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini karena akun milik Icha Shakila diduga telah di hack.