PR DEPOK – Dunia entertainment kembali dihebohkan dengan kabar personil band yang ditangkap pihak kepolisian.
Andrie Bayuadjie yang merupakan gitaris band Kahitna, diamankan pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika.
Berdasarkan pemeriksaan, sang gitaris band Kahitna, Andrie Bayuadjie, diketahui sudah 2 tahun menggunakan narkoba jenis psikotropika.
Baca Juga: Agen Alessandro Bastoni Buka Pintu Gabung dengan Tottenham Hotspur
Dalam penggeledahannya, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 45 butir valdimex diazepam.
Menurut Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan, Andrie Bayuadjie mengaku jika alasan dirinya mengonsumsi narkoba jenis psikotropika adalah sebagai obat penenang.
“Menurut pengakuan saudara AB yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik mengakui bahwa mengkonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau untuk mempermudah dia tidur,
Baca Juga: Kapan BPUM 2022 Cair? Hanya Pelaku Usaha Kategori Ini yang Bisa Dapat BLT Rp600.000
"Sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018,” ujar Kombes Pol Zulpan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu, 4 Juni 2022.