PR DEPOK - Kepala satuan Kasat Narkoba Polres Karawang berpangkat AKP inisial ENM kini tengah ditahan Bareskrim Polri.
Penahan itu terkait peredaran narkotika dan kepemilikan sabu yang dilakukan ENM hingga dirinya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo, bahwa Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.
Baca Juga: Kata Ali Fikri, KPK Masih Verifikasi Laporan Dugaan Suap Anak Buah Ferdy Sambo
"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," ujar Totok Triwibowo, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Jumat 19 Agustus 2022.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap AKP ENM. Dan berdasarkan hasil urine tersebut yang bersangkutan positif menggunakan sabu, ungkap Totok Wibowo.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus narkoba.
Baca Juga: Sinopsis Mencuri Raden Saleh: Misi Pencurian Lukisan Bersejarah di Istana Kepresidenan
Dia diamankan di sebuah apartemen di kawasan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu.