Kasat Narkoba Polres Karawang Positif Pakai Sabu, Ditahan di Bareskrim Polri dan Terancam 20 Tahun Penjara

- 19 Agustus 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi. Kasat Narkoba Polres Karawang terancam 20 tahun penjara usai dinyatakn positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Ilustrasi. Kasat Narkoba Polres Karawang terancam 20 tahun penjara usai dinyatakn positif menggunakan narkoba jenis sabu. /Pixabay/Ichigo121212

Sementara itu Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram,

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba," ujar Krisno Halomoan.

Baca Juga: BPUM 2022 Cair Kapan dan Tanggal Berapa? Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerima secara Online

Dia menjelaskan, penangkapan AKP ENM berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30-31 Juli 2022 lalu.

"Mereka yang (ditangkap) dan biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," ungkapnya.

“AKP ENM ditangkap di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB,” ujar Krisno Halomoan, menambahkan.

Dari hasil pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir Pil Ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM, paparnya. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah