Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang, MUI Jawa Barat: Jangan Terkecoh

25 Juli 2023, 14:05 WIB
Panji Gumilang (kiri) dan Ridwan Kamil (kanan). /kolase Instagram@infojawabarat dan Instagram @ridwankamil

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, buka suara soal Ridwan Kamil digugat oleh Panji Gumilang. Diketahui, Gubernur Jawa Barat sedang mengawal kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg. Dalam hal ini, MUI mendukung sikap tegas Gubernur Jawa Barat untuk mengusut kasus Ponpes Al Zaytun.

MUI Jawa Barat menegaskan pihaknya mengapresiasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membentuk tim investigasi khusus guna mengungkap kasus Panji Gumilang.

Seperti yang diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk tim khusus investigasi dengan mengerahkan beberapa pihak seperti MUI, ulama, dan pemerintah.

Baca Juga: 8 Menu Ayam Bakar di Tasikmalaya yang Rekomen, Catat Lokasinya

"MUI apresiasi langkah Pak Gubernur. Pak Ridwan Kamil nggak salah, salah itu kan menurut dia (Panji Gumilang)," ujar Ketua Umum MUI Jawa Barat, Rachmat Syafei, pada Selasa, 25 Juli 2023 seperti dilansir dari ANTARA.

Menurut Rachmat, publik tidak boleh tekecoh dengan gugatan Panji Gumilang karena dinilai tindakan tersebut hanya gertakan.

Sebelumnya, Panji Gumilang turut melaporkan Menkopolhukam Mahfud Md. Pimpinan Ponpes Al Zaytun meminta Mahfud Md membayar perkara sebesar Rp5 triliun.

Baca Juga: Pakai NISN dan NIK KTP, Cek PIP Kemdikbud 2023 Online Sekarang

Meskipun begitu, gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi dicabut oleh pihak Panji Gumilang.

"MUI melihat gugatan ini, Pak Panji Gumilang ini membuat strategi. Kami jangan terkecoh serangan. Ini strategi lempar sana lempar sini akhirnya kan dia lihat waktu gugat ke Mahfud MD besoknya cabut," jelasnya.

Lebih lanjut, MUI Jawa Barat menjelaskan Panji Gumilang diduga sengaja menggugat beberapa pihak. Rachmat menilai gugatan tersebut hanya sementara dan bisa saja berganti ke MUI.

Baca Juga: 5 Tempat Ayam Bakar di Kediri, Bumbu Josh, Ada Ayam Panggang Sejak 40 Tahun Silam

Sementara itu, Ridwan Kamil dengan tegas mempersilahkan Panji Gumilang menggugat dirinya. Melalui Instagram pribadinya, Gubernur Jawa Barat itu mengungkapkan pendapatnya perihal gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

"Silahkan saja, karena ini negara hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang berderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," tulis Gubernur Jawa Barat melalui Instagram pribadinya @ridwankamil.

Juga, Ridwan Kamil mengungkapkan dirinya sudah berjanji sebagai Gubernur Jawa Barat untuk memberantas hal-hal yang membahayakan keutuhan NKRI.

"Sebagai Pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," ungkapnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler