2 Jurnalis Dipukul hingga Dijambak oleh Polisi di Dago Elos, AJI Bandung Minta Kasus Diusut Tuntas

16 Agustus 2023, 11:24 WIB
Situasi Dago Elos memanas pada Senin (14/8) malam. /Twitter @BdgBergerakID

PR DEPOK - Aksi kekerasan terjadi pada Senin, 14 Agustus 2023 dalam bentrokan warga Dago Elos dengan polisi. Atas terjadinya bentrokan tersebut 2 jurnalis yang sedang bertugas peliputan menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kekerasan yang menimpa 2 jurnalis tersebut membuat AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Kota Bandung mengecam tindakan brutal aparat kepolisian yang menangani protes warga Dago Elos.

Dirangkum PikiranRakyat-Depok.com, Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi menyatakan bahwa ia mengecam cara kekerasan yang digunakan oleh aparat kepolisian dalam menangani protes warga Dago Elos.

Baca Juga: Buruan, Nih! Ada 5 Promo Makanan Lezat untuk Rayakan Kemerdekaan Indonesia dari Pizza Hut hingga HokBen

“AJI Bandung mengecam cara-cara kekerasan yang digunakan oleh aparat kepolisian dalam menangani protes warga Dago Elos. Selain warga dan kelompok solidaritas, kekerasan aparat juga menimpa dua jurnalis yang sedang meliput peristiwa kerusuhan di dago Elos” kata Tri.

Joko juga mengatakan 2 wartawan yang menjadi korban itu adalah Awla Rajul yang merupakan jurnalis dari BandungBergerak, dan Agung Eko Sutrisno dari Radar Bandung.

Menurut kesaksiannya, Awla Rajul dipukuli polisi saat berada di sekitar perumahan warga Dago elos.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita dapat BLT Berapa dari Bansos PKH Tahap 3 2023? Intip Besaran dan Status Pencairan di Sini

“Awla Rajul dipukul dibagian perut, paha, dan lengan. Rambutnya dijambak dan kepalanya dipentung hingga benjol,” ungkapnya.

Saat itu diketahui Rajul sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah reporter dengan menunjukkan kartu pers kepada polisi. Tetapi, polisi tak menghiraukan dan tetap memukuli korban berkali-kali.

“Tak sampai disana, Awla Rajul pun sempat dibawa oleh aparat ke lokasi lain. saat dibawa, polisi yang melihatnya kembali memukul dan menjambak rambutnya. Bahkan, Rajul sempat diancam untuk “dibunuh atau dimatikan” oleh polisi,” kata Joko.

Baca Juga: 8 Alamat Kedai Bakso Paling Nikmat Se-Bondowoso, Jangan Ketinggalan!

Kemudian jurnalis lainnya yaitu Agung Eko Sutrisno juga mendapatkan banyak pukulan dari polisi di bagian pundaknya. Tetapi, sempat menyelamatkan diri dan masuk kedalam rumah warga.

AJI Bandung menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan polisi terhadap dua jurnalis itu adalah kejahatan serius.

Mereka telah melanggar UU Pers No.40 tahun 1999, tapi juga melakukan tindakan pidana yang melanggar Pasal 170 KUHP.

“Aparat kepolisian telah menghambat dan menghalang-halangi kerja jurnalis yang dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) tindakan ini dapat dipenjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” kata Joko.

Baca Juga: 8 Alamat Kedai Bakso Paling Nikmat Se-Bondowoso, Jangan Ketinggalan!

Selain itu, polis juga telah melakukan kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

“Apalagi dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, Rajul dan Eko telah memperkenalkan diri dan menunjukkan jurnalis kepada aparat kepolisian. Ini adalah bentuk etik jurnalistik saat melakukan kerja jurnalistik,” tambah Joko.

AJI Bandung juga mengatakan tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk melakukan kekerasan kepada jurnalis.

Baca Juga: Dijamin Ketagihan dan Balik Lagi, 7 Tempat Makan Mie Ayam Populer di Purwokerto ini Siap Goyangkan Lidah

“Bagi AJI Bandung, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Jika dibiarkan, kejadian ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di Indonesia,” kata Joko.

Dengan begitu Joko menegaskan bahwa pihaknya mengutuk cara-cara kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap jurnalis yang meliput Dago Elos.

AJI Bandung juga mendesak dan menuntut polisi mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap 2 jurnalis tersebut.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler