Jadi Perjuangan Panjang, Begini Kronologi Sengketa Tanah di Dago Elos Menurut LBH Bandung

- 15 Agustus 2023, 17:12 WIB
Jadi perjuangan panjang, begini kronologi sengketa tanah di Dago Elos menurut pihak LBH Bandung.
Jadi perjuangan panjang, begini kronologi sengketa tanah di Dago Elos menurut pihak LBH Bandung. /Pexels/Sora Shimazaki

PR DEPOK - Eskalasi bentrokan antara aparat kepolisian dan warga Dago Elos, Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 14 Agustus 2023, memiliki latar belakang yang kompleks. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, permasalahan ini bermula sejak tahun 2019.

 

Dilaporkan oleh LBH Bandung, Keluarga Muller yang merupakan ahli waris menggugat warga Dago Elos bernama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller. Mereka mengklaim sebagai keturunan George Hendrik Muller, seorang warga Jerman yang pernah tinggal di Bandung pada zaman penjajahan Belanda.

"Ketiganya saat ini adalah warga negara Indonesia (WNI) dan mengklaim bahwa sebidang tanah seluas 6,3 hektar di Dago Elos telah diwariskan kepada mereka," jelas LBH Bandung dalam pernyataannya yang dilihat oleh Pikiran Rakyat pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Pada awalnya, tanah ini ditempati oleh Pabrik NV Cement Tegel Fabriek dan Materialen Handel Simoengan, serta tambang pasir dan kebun-kebun kecil. Namun, situasinya telah berubah drastis seiring berjalannya waktu.

Baca Juga: 7 Tempat Makan Sate di Pacitan dengan Bumbu Meresap, Ada Tongseng Balungan

Kini, di atas tanah tersebut berdiri kantor pos, Terminal Dago, dan sebagian besar ditempati oleh rumah-rumah warga RT1 dan RT2 dari RW2 Dago Elos. Namun, tidak semua warga RW2 menempati seluruh luas tanah 6,3 hektar yang diklaim oleh keluarga Muller.

Menurut LBH Bandung, klaim tanah ini berasal dari konsep hak milik dalam hukum pertanahan kolonial Belanda yang dikenal dengan Eigendom Verponding. Tanah seluas 6,3 hektar ini terbagi menjadi tiga bagian: nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi. Sertifikat tanah ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda pada tahun 1934.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x