Jadi Perjuangan Panjang, Begini Kronologi Sengketa Tanah di Dago Elos Menurut LBH Bandung

- 15 Agustus 2023, 17:12 WIB
Jadi perjuangan panjang, begini kronologi sengketa tanah di Dago Elos menurut pihak LBH Bandung.
Jadi perjuangan panjang, begini kronologi sengketa tanah di Dago Elos menurut pihak LBH Bandung. /Pexels/Sora Shimazaki

Baca Juga: 7 Daftar Bakso Terenak di Blora yang Wajib Dicoba, Cus OTW ke Alamat Ini Yuk

"Keadaan pun berubah, dengan putusan Peninjauan Kembali tersebut, gugatan pihak keluarga Muller yang sebelumnya ditolak dalam kasasi, kini diterima," tambahnya.

LBH Bandung menilai bahwa para hakim agung, sebagai perwakilan negara, seharusnya memahami hukum dengan baik. Namun, mereka justru mengeluarkan putusan yang memihak penggugat tanpa mempertimbangkan situasi warga yang telah menghuni dan menggarap tanah selama bertahun-tahun. Putusan ini dianggap merusak rasa keadilan masyarakat.

Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menetapkan bahwa Heri Hermawan Muller dan rekan-rekannya berhak memiliki tanah Eigend

om Verponding Nomor 3740, 3741, dan 3742 seluas 6,3 Hektar. Oleh karena itu, pengadilan menyatakan bahwa pihak Heri Muller berhak mengajukan permohonan sertifikasi hak atas tanah ini.

Baca Juga: 3 Cara Cairkan Bansos BPNT Agustus 2023 Secara Tunai di Kantor Pos

Selain itu, dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022, dijelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dari Heri Muller dan rekan-rekannya kepada Penggugat IV PT Dago Inti Graha, yang diatur dalam Akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016, terkait tiga bidang tanah yakni objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, dan 3742, adalah sah menurut hukum.

"Perbedaan yang signifikan terlihat antara Putusan Peninjauan Kembali dan putusan Kasasi sebelumnya," ungkap LBH Bandung.

"Dalam putusan kasasi, penolakan terhadap gugatan Heri Muller dan rekan-rekannya terasa ambigu dan tidak tegas, sementara dalam Putusan Peninjauan Kembali, penerimaan terhadap gugatan Heri Muller dan rekan-rekannya jelas dan tegas, bahkan mencakup perintah untuk menyertifikasi objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, dan 3742," tambahnya.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di situs Pikiran Rakyat dengan judul 'Kronologi Sengketa Lahan di Dago Elos Menurut LBH Bandung, Konflik Panjang Antara Warga dan Keluarga Muller'.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah