Jadi Perjuangan Panjang, Begini Kronologi Sengketa Tanah di Dago Elos Menurut LBH Bandung

- 15 Agustus 2023, 17:12 WIB
Jadi perjuangan panjang, begini kronologi sengketa tanah di Dago Elos menurut pihak LBH Bandung.
Jadi perjuangan panjang, begini kronologi sengketa tanah di Dago Elos menurut pihak LBH Bandung. /Pexels/Sora Shimazaki

LBH Bandung menjelaskan bahwa hak ini pada awalnya seharusnya menjadi bagian dari proses nasionalisasi tanah bekas kolonial Belanda atau setidaknya dapat dikonversi menjadi hak milik sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dalam waktu maksimal 20 tahun sejak diberlakukannya UUPA.

Namun, selama lebih dari 50 tahun, keluarga Muller tidak pernah melaksanakan kewajiban mereka untuk melakukan pendaftaran ulang. Bahkan, mereka membiarkan tanah tersebut terbengkalai tanpa penggunaan fisik, padahal tanah ini telah menjadi sumber penghidupan bagi warga kampung Dago Elos.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Karyawan KAI, Diduga Teroris Jaringan ISIS

Putusan Mahkamah Agung

Pada tahun 2020, pada saat pandemi Covid-19 melanda, berita tentang kemenangan muncul. Melalui putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019, Mahkamah Agung mengambil keputusan bahwa eigendom verponding atas nama George Henrik Muller telah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat pada tanggal 24 September 1980.

Putusan tersebut merujuk pada Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat yang menyatakan:

“Tanah Hak Guna, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak barat, jangka waktu akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara”.

Baca Juga: 3 Cara Cairkan Bansos BPNT Agustus 2023 Secara Tunai di Kantor Pos

Keputusan ini menegaskan bahwa klaim tanah yang diajukan oleh keluarga Muller tidak dapat mengubah atau mengalihkan hak atas tanah di Dago Elos yang sudah jelas dihuni oleh PT Dago Inti Graha.

Perubahan Situasi

Sebagai respons terhadap putusan Kasasi, para warga segera berusaha untuk mendaftarkan tanah mereka kepada Badan Pertanahan Negara Kota Bandung. Sejak 21 Januari 2021, warga Kampung Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, telah mengajukan permohonan sertifikasi pendaftaran tanah kepada Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung. Namun, hingga saat ini, permohonan ini belum mendapatkan respons dari kantor BPN Kota Bandung.

"Tidak ada tanggapan dari kantor BPN Kota Bandung selama lebih dari satu tahun. Pada akhirnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 setelah adanya upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh pihak Heri Muller," ujar LBH Bandung.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah