Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung Buka Suara soal Tarif Parkir Rp10 Ribu

4 Oktober 2023, 07:37 WIB
Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dishub Kota Bandung buka suara menanggapi tarif parkir Rp10 ribu di Asia Afrika.* /Instagram/@cityofbdg/

PR DEPOK - Beberapa waktu belakangan, isu mengenai tarif parkir motor mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

 

Karcis parkir berwarna putih dengan angka Rp10 ribu untuk parkir motor menjadi pusat perhatian, menciptakan sorotan di kalangan masyarakat online.

Karcis parkir berwarna putih ini tidak hanya menarik perhatian dengan tarifnya yang kontroversial, tetapi juga menyampaikan pesan tegas yang mencolok.

Dalam karcis tersebut tertera pernyataan tegas, "segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab pengelola," memberikan indikasi bahwa pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan barang atau kendaraan.

Baca Juga: Dimulai Oktober Ini! PKH Tahap 4 Cair Rp750.000, Cek Status Penerima: Ambil KTP Lalu Buka Situs Ini!

Alamat lengkapnya tertera di Jl. Asia Afrika No 90, berlokasi di depan Museum Konferensi Asia Afrika (MKAA).

Yogi Mamesa, Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dishub Kota Bandung, menjelaskan bahwa wilayah tersebut bukanlah bagian dari kewenangan Dishub Kota Bandung.

 

Dijelaskan bahwa itu bukan on the street tapi di pelataran dan tidak berwenang mengelola parkir tersebut.

"Itu bukan on the street tapi di pelataran. Kami tidak berwenang mengelola parkir tersebut," kata Yogi ditemui di kantor BLUD Perparkiran, Jalan Babatan no 4 Bandung dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PRFM News.

Baca Juga: 7 Fakta dan Kronologi Kematian BAD, Bocah 7 Tahun Asal Bekasi yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Yogi menegaskan bahwa petugas parkir BLUD selalu membawa karcis parkir resmi yang dicetak oleh Dishub Kota Bandung dan tarif parkir resmi untuk sepeda motor tertera jelas, yaitu Rp3.000.

Mengenai keluhan tarif parkir yang melonjak tinggi di lokasi tersebut, Yogi menyatakan bahwa masalah tersebut telah diterima beberapa hari sebelumnya dan langsung dicek ke lapangan, dan ditemukan fakta bahwa lokasi tersebut memang bukan terjadi di ruas jalan yang jadi pengelolaan kami. Karcis pun bukan kami yang mengeluarkan.

 

"Juru parkir kami dibekali karcis resmi, lengkap dengan besaran tarif resmi sesuai Perwal nomor 66 tahun 2021 tentang tarif parkir di tepi jalan umum," tambahnya.

Meskipun begitu, Yogi menyatakan bahwa keluhan tersebut telah disampaikan kepada Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Bandung serta langsung ditindaklanjuti oleh Bidang Dalops, yang saat ini tengah menelusuri persoalan tersebut.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Hewan Sedunia 4 Oktober 2023, Desain Lucu Bisa Diunggah di Sosial Media

"Langsung ditindaklanjuti oleh Bidang Dalops, yang saat ini tengah menelusuri persoalan tersebut," katanya.

Menanggapi temuan tersebut, Yogi mengakui bahwa tindakan lebih lanjut berada di luar kewenangannya, hanya ingin mengingatkan untuk masyarakat sebaiknya lebih selektif terkait parkir ini dan sudah menyediakan ruas dan lokasi untuk parkir, dan tarifnya sesuai aturan.

 

"Kami hanya ingin mengingatkan saja, masyarakat sebaiknya lebih selektif terkait parkir ini. Kami sudah menyediakan ruas ruas dan lokasi untuk parkir, dan tarifnya sesuai aturan," ujar Yogi.

"Selain itu, kami juga ingatkan kembali kepada warga, untuk selalu meminta karcis parkir pada jukir kami," tambahnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler