Ada Harapan! TikTok Shop Bisa Beroperasi Lagi di Indonesia Asalkan Penuhi Syarat Ini

- 4 Oktober 2023, 07:29 WIB
TikTok Shop bisa buka kembali di Indonesia dengan syarat ini.
TikTok Shop bisa buka kembali di Indonesia dengan syarat ini. /Unsplash/ Aaron Weiss

PR DEPOK - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menjelaskan bahwa TikTok Shop bisa kembali beroperasi di Indonesia. Tetapi, media sosial asal China tersebut harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah.

Teten mengatakan, salah satu syaratnya adalah TikTok Shop harus memiliki kantor resmi di Tanah Air. Pasalnya, kantor perwakilan yang ada tidak ada izin berjualan.

"Mereka (TikTok Shop) kan hanya kantor perwakilan. Kantor perwakilan itu hanya boleh promo ya, tidak boleh jualan," tutur Teten Masduki usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi mengenai barang impor di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Info PKH Oktober 2023: Kapan Cair, Berapa Besaran, dan Lokasi Pencairannya

"Jadi dia (TikTok Shop) harus bikin kantor berbadan hukum di sini, bukan lagi perwakilan," katanya menambahkan.

Untuk mendirikan kantor resmi di Indonesia, TikTok Shop tentunya harus mengurus izin operasional sesuai hukum yang berlaku. Hal itu wajib karena bisnis mereka termasuk berisiko.

"Berhubung ini termasuk usaha yang berisiko, dia harus minta license (izin) dulu sebelum berjualan," kata Teten.

Baca Juga: Kabar Terbaru Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023: Cek Penerima dan Jadwal Cairnya

Alasan TikTok Shop Ditutup

Salah satu regulasi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x