Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat Selama Pandemi Covid-19, Wagub Jabar Umumkan Pergub dan Perda

21 September 2020, 18:38 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. (Instagram/@ruzhanul) /Instagram/@ruzhanul

PR DEPOK - Belakangan ini beberapa pimpinan daerah mengumumkan kebijakan yang ditempuh guna memerangi laju peningkatan kasus Covid-19 yang telah menghantui Indonesia selama 7 bulan.

Senada dengan beberapa daerah lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperkuat legalitas peraturan disiplin protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 yang belum juga reda, legalitas tersebut teruang dalam peraturan daerah (Perda).

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, usai rapat terbatas di Polda Jawa Barat, Kota Bandung pada Senin, 21 September 2020 Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat tengah membahas rancangan perda tersebut.

Baca Juga: Subsidi Kuota Data Internet dari Kemendikud Siap Disalurkan, Berikut Cara Mendapatkannya

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai rancangan Perda tersebut dapat memiliki wewenang yang luas soal aturan protokol kesehatan Covid-19.

"Legalitasnya lebih kuat, juga ada wewenang yang lebih luas, karena ada tambahan-tambahan kewenangan di situ, berupa perda," kata Uu.

Wagub Jawa Barat itu juga menyatakan bahwa isi perda tersebut tidak akan jauh dari Peraturan Gubernur (Pergub), dan sejumlah Surat Keputusan (SK) yang sudah dikeluarkan dari Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga: Fachrul Razi Positif Covid-19, Sekretariat Presiden: Sempat Bertemu di Satu Acara dengan Pak Jokowi

Mantan Bupati Tasikmalaya tersebut juga menilai bahwa sudah ada sekira 40 peraturan baik Pergub ataupun SK yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"Itu (Perda) akan diramu melalui satu peraturan yang menyangkut pada keseluruhannya," ujar pria berusia 51 tahun tersebut.

Lebih lanjut, Uu mengatakan bahwa kendati sanksi telah diatur dalam sejumlah Pergub sebelumnya.

Baca Juga: Krisna Mukti Kabarkan Nunung Srimulat Positif Covid-19, Begini Respons sang Adik

Namun dirinya mengatakan aturan tersebut akan beradaptasi dengan seluruh wilayah kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Uu juga mengatakan bahwa kedepannya, pihaknya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus).

"Kan DPRD itu perwakilan dari 27 kabupaten dan kota, misalnya di wilayahnya begini-begini, jadi bisa diusulkan, nanti dibentuk pansus," ucapnya.

Baca Juga: Dua Pemain Jebolan Persib U-20 Promosi ke Tim Senior, Abdul Aziz Sambut Positif Soal Persaingan

Ia pun mengimbau pada seluruh masyarakat agar konsisten menerapkan protokol kesehatan saat menjalani hari karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Lebih lanjut, ia mengimbau apabila tidak ada keperluan mendesak, masyarakat tidak keluar rumah.

"Bagi mereka yang taat, maka di lingkungan tersebut dia akan ada yang tertular, termasuk di lingkungan keluarga, karena sekarang banyak klaster keluarga," tutur Uu.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler