Ambil Tas Pengantin Baru di Bus, Dua Pencuri Diamuk Massa

3 Oktober 2020, 08:52 WIB
Ilustrasi bus di terminal* /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

PR DEPOK – Sepasang pengantin baru asal Garut yang tengah melakukan perjalanan untuk berbulan madu dicopet di dalam bus.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, dalam perjalanan dari Garut menuju Yogyakarta, tas ransel milik SA dan istrinya berhasil dicuri orang di dalam bus.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan yang didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan menerangkan bahwa kejadian tersebut bermula saat para korban dan tersangka menumpang Bus yang sama.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Smartphone 1 Jutaan, Tak Hanya Menunjang Komunikasi, Bisa Diandalkan untuk Main Game

Tersangka diketahui mengambil tas ransel tersebut sekira pukul 02.45 WIB saat korban tengah tertidur di dalam bus jurusan Garut-Yogyakarta.

Setelah berhasil mengambil tas korban, tersangka kemudian turun di wilayah Gombong.

Karena tujuan para penumpang seharusnya adalah Yogyakarta, para kru bus merasa curiga karena tersangka turun di wilayah tersebut.

Baca Juga: Masker Scuba dan Buff Dinilai Kurang Efektif, Satpol PP DKI Jakarta Tak Tindak Penggunanya

Ketika terbangun, korban yang menyadari tasnya hilang segera memberitahu supir.

Selanjutnya supir segera mencari pelaku di sekitar tempat mereka turun.

"Saat korban terbangun, dan menyadari tasnya hilang lansung memberi tahu sopir. Selanjutnya korban dan sopir mencari di sekitar Gombong tempat para tersangka turun. Tak lama kemudian para tersangka berhasil diamankan di Pasar Wonokriyo Gombong," kata AKBP Rudy.

Baca Juga: Kemarin Turun, Harga Emas di Pegadaian Sabtu, 3 Oktober 2020 Kembali Naik

AKBP Rudy mengatakan bahwa kedua tersangka diketahui berinisial AG berusia 44 tahun dan NA berusia 45 tahun.

Lebih lanjut, tersangka AG merupakan warga Kecamatan Cakung Jakarta Timur sedangkan NA merupakan warga Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara.

Menurut AKBP Rudy, sebelum diamankan aparat kepolisian, kedua tersangka sempat diamuk warga. Beruntug petugas kepolisian segera datang dan mengamankan tersangka.

Baca Juga: Masuki Akhir Pekan, Jawa Barat Kembali Waspada Adanya Potensi Cuaca Ekstrem

"Polsek yang datang ke lokasi segera mengamannkan para tersangka dari amuk warga. Kami juga mengamankan barang bukti tas milik korban," ujar AKBP Rudy.

Kepada pihak kepolisian, lanjutnya, para tersangka mengaku mengincar barang bawaan koran sejak dari Garut.

Saat korban tertidur pulas tersangka kemudian mengambil tas korban.

Baca Juga: Cegah Risiko Covid-19, Ahli Anjurkan Dua Kebiasaan Berikut Untuk Jaga Imunitas Tubuh Selama Pandemi

Tersangka juga mengaku kerap melakukan pencurian dengan modus menjadi penumpang Bus.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler