Lakukan Pengukuran Lahan Tanpa Izin, Seorang Calo Tanah Dibacok Oleh Ketua RT

21 November 2020, 13:57 WIB
Ilustrasi pembacokan. /Pixabay/CESAR AUGUSTO RAMIREZ VALLEJO /

PR DEPOK - Terjadi kasus pembunuhan seorang calo tanah MM (55) yang dibacok oleh seorang Ketua RT berinisial AS (43).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Nilam, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimmy Martin Siamanjuntak menyampaikan kasus tersebut saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Selain Sekolah, Nadiem Makarim juga Perbolehkan Perguruan Tinggi Lakukan Perkuliahan Tatap Muka

Jimmy menyebut pembacokan ini bermula saat korban melakukan pengukuran tanah tanpa ijin terlebih dahulu AS, Ketua RT setempat.

"Awalnya siang itu, tersangka keluar rumah untuk membagikan bansos kepada warga. Namun saat itu, tersangka mendapat telpon dari salah satu warga yang mengabarkan sedang ada pengukuran tanah," kata Jimmy seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Mendapat laporan tersebut, tersangka yang kesal kemudian mendatangi tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Saingi Zoom di Masa Liburan Thanksgiving, Microsoft Tawarkan Panggilan Video Gratis Sepanjang Hari

Tiba di TKP, AS melihat terdapat lima orang temasuk korban tengah mengukur tanah.

"Tersangka turun dari sepeda motor, kemudian langsung menghampiri korban sambil marah dan meminta mereka pergi," ujar Jimmy.

Jimmy mengatakan, setelah diperingati korban dan empat temannya tidak mau membubarkan diri.

Baca Juga: Anggota Kongres Ragukan Klaimnya Soal Kecurangan Pilpres AS, Donald Trump Kian Tertekan

Hal ini membuat kekesalan tersangka memuncak dan secara tak sengaja melihat golok di warung kopi, sejurus kemudian senjata tajam itu dihujamkan ke korban.

"Karena korban tidak mau pergi atau membubarkan diri, akhirnya tersangka tambah kesal lalu tersangka melihat sebilah golok di warung dan menghampiri korban sambil membacokan golok ke tubuhnya," tutur Jimmy.

Sesaat setelah membacok korban, tersangka langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian sambil membawa barang bukti senjata tajam yang digunakan.

Baca Juga: Peneliti Sebut Harga Pangan Tahun Depan Berpotensi Naik Akibat Pandemi, Salah Satunya Daging Sapi

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal pembunuhan subsider penganiyaan yang mengakibatkan matinya korban.

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler