"Karenanya, jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ujarnya.
Baca Juga: Akademisi Nilai Tertangkapnya Edhy Prabowo Kian Gerus Elektabilitas Gerindra pada 2024
KPK berharap apa yang dilakukan kepala daerah di Kota Cimahi yang menjadi tersangka kasus korupsi menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. UU menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi," imbuh Firli.
Dalam kasus tersebut, Ajay diduga menerima uang sebesar Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal yakni Rp3,2 miliar.
Baca Juga: Lewat Pengembangan UMKM, DPR Sebut Jawa Barat Mampu Tingkatkan Ekonomi Nasional
Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 senilai Rp425 juta.
Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***