Usai Penyerahan Barang Bukti, KPK Segera Sidang Mantan Bupati Bogor Atas Kasus Gratifikasi

- 30 November 2020, 16:24 WIB
Ilustrasi KPK./
Ilustrasi KPK./ /ANTARA/Sigid Kurniawan/Antara/Sigid Kurniawan

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014, Rachmat Yasin (RY).

Seperti diketahui, Rachmat menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan pihaknya akan melaksanakan tahap II tersangka RY.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Soal Gim Role Play, DPR ke Kominfo: Tidak Baik untuk Anak, Ada Unsur Pornografi

"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka RY kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum), di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Ali pada Senin, 30 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Penahanan terhadap Rachmat selanjutnya beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 30 November 2020 hingga 19 Desember 2020.

Penahanan akan dilakukan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Sinopsis Film American Renegades, Aksi Navy SEAL Mencari Ribuan Emas Batangan di Danau Serbia

"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ujarnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa selama proses penyidikan terhadap Rachmat telah diperiksa 101 orang saksi yang terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemkab Bogor dan juga pihak swasta.

KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 dan selanjutnya dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Komentari Kerumunan di Pengajian Abuya Uci, FPI: Gak Usah Disebar, Nanti Polri Banyak Kerjaan

Untuk diketahui, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD senilai Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati sekaligus kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Tidak hanya itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: PKS Rilis Logo Terbaru, Sindiran Fahri Hamzah: Supaya Tidak Bayar Utang, Ampun Deh Kasian Kader

Gratifikasi itu bertujuan untuk memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.

Selain itu, dirinya juga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Baca Juga: Menteri PPPA Kukuhkan 300 Perempuan Pemimpin di 10 Kabupaten sebagai Penggerak Desa dan Peduli Anak

Tersangka Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah