Akan tetapi, dalam penegakan hukum, ia menilai bahwa penyelesaian kasus azan yang di luar syariat itu menyesuaikan dengan hukum di negaranya masing-masing.
“Walaupun disengaja, tapi di dalam agama itu barang siapa taubat dan memperbaiki diri, itu masalah selesai,” katanya melanjutkan.
Menurutnya, hal itu harus dilakukan lantaran penyimpangan adzan itu berpotensi juga terdapat unsur pelecehan.
Baca Juga: Jokowi Kecewa Kasus Covid-19 Jateng Melonjak, Ganjar Pranowo: Kamu Nggak Usah Peduli Bully dan Caci
“Akan tetapi, soal hukum di Indonesia, unsur-unsurnya harus dilihat apakah melecehkan atau tidak,” kata Rahmat menjelaskan.***