PR DEPOK – Motif pembunuhan yang dilakukan seorang mahasiswa asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial TRB (24) sudah terungkap usai Satuan Reskrim Polres Sukabumi melakukan pendalaman.
Berdasarkan penyelidikan, mahasiswa tersebut kesal karena kerap ditagih utang oleh korban.
Padahalnya, oknum mahasiswa bersangkutan sama sekali belum memiliki uang untuk melunasi utang.
"Tersangka (mahasiswa) membunuh korbannya atas nama Edi Hermawan karena geram dan kesal sering ditagih utang oleh korban, sehingga TRB membuat skenario untuk melakukan pembunuhan terhadap Edi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi dikutip dari Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Maka dari itu, TRB pada Rabu 12 Mei 2021 membuat skenario pembunuhan berencana terhadap korban, usai dihubungi suruhan korban Dariansyah sekitar pukul 10.00 WIB terkait utang tersebut.
Tersangka selanjutnya meminta Edi dan Dariansyah datang ke rumahnya di Kampung Cikiwul RT 4/2, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon untung mengambil sejumlah uang.
Untuk mengelabui korban, tersangka menyiapkan satu bundel kertas yang dibungkus amplop coklat sehingga menyerupai uang.
Edi, Dariansyah, dan sopir korban, Hidayat, tiba di rumah TRB sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku selanjutnya meminta Dariansyah pergi ke rumah ibunya tidak jauh dari lokasi.
Setelah Dariansyah beranjak ke rumah ibu tersangka, TRB mempersilakan korban duduk terlebih dahulu sebelum menjalankan aksinya.
Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Minggu 16 Mei 2021 Terbaru, Segera Klaim dan Mainkan!
Dengan alasan akan mengambil uang di ruang belakang, TRB ternyata mengambil samurai dan golok dan langsung membacok korban, menusuk perut dan dada korban hingga meninggal di tempat.
Mendengar adanya keributan, Dariansyah kembali ke rumah tersangka untuk mencari Edi.
Sontak, tersangka yang melihat Dariansyah langsung mengejarnya kemudian menganiaya dengan cara menyabet kepala dan dada Dariansyah menggunakan sebilah samurai, sebelum melarikan diri ke arah perkebunan.
Anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi bergerak ke lapangan pada Jumat 14 Mei 2021 usai mendapatkan laporan pembunuhan tersebut.
Lukman menyebutkan, TRB diamankan di warung di Jalan Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon sekitar pukul 14.30 WIB, dengan keadaan tertembak di betis karena sempat melakukan perlawanan.
"Tersangka melakukan aksinya seorang diri dan sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk memuluskan rencananya membunuh korban," katanya.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah samurai sepanjang 80 cm, golok, pisau dapur, dua lembar kwitansi dengan nominal Rp63 juta, satu bendel kwitansi, satu bendel kertas yang dibungkus amplop coklat, satu telepon seluler warna hitam.***