PR DEPOK - Pemerintah Daerah Kabupaten Garut hari ini, Jumat 2 Juli 2021 menutup ruas jalan protokol di kawasan Kota Garut.
Hal tersebut dilakukan usai Garut dinyatakan sebagai zona merah kasus Covid-19.
Diketahui bahwa sebelumnya Pemda Garut telah melakukan penutupan di jalan menuju perkantoran Pemkab Garut dan menuju objek wisata.
Baca Juga: Terduga Teroris BA Diungkap Perannya di Jaringan JI Deli Serdang, Polisi: Menyimpan Senjata Api
Dijelaskan oleh Bupati Garut Rudy Gunawan bahwa Kabupaten Garut telah ditetapkan sebagai zona merah dengan tingkat kematian cukup tinggi.
"Setelah jalan menuju tempat wisata dan perkantoran pemerintah, kami melakukan penutupan jalan menuju pusat keramaian di perkotaan, " ujarnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
Sebagai informasi bahwa penutupan jalus selama PPKM Darurat akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sejalan dengan hal tersebut, aktivitas aparatus sipil negara (ASN) dan staf kantor Pemkab Garut dan DPRT seluruhnya akan menerapkan work form home alias WFH.