Penerapan Sistem Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Mulai Jumat-Minggu, Berikut 17 Check Point di Kota Bogor

- 22 Juli 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi ganjil genap di Kota Bogor.
Ilustrasi ganjil genap di Kota Bogor. /Instagram.com/@satlantas_polrestabogorkota

PR DEPOK - Penerapan aturan sistem ganjil genap pelat nomor kendaraan bermotor kembali diberlakukan Kota Bogor, Jawa Barat.

Penerapan aturan sistem ganjil genap di Kota Bogor tersebut diberlakukan kembali selama tiga hari, mulai Jumat, 23 Juli 2021 sampai Minggu, 25 Juli 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, terdapat 17 check point dalam aturan ganjil genap di kota Bogor mulai Jumat sampai Minggu mendatang.

Kombes Pol Susatyo selaku Kapolresta Bogor Kota menerangkan bahwa 17 check point tersebut meliputi lokasi di dalam kota maupun di luar batas kota secara situasional selama 24 jam.

Baca Juga: Sebut PPKM akan Dilanjutkan Jika hingga 25 Juli Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Andi Arief: Keputusan Gambling

Kombes Pol Susatyo juga menerangkan penentuan titik lokasi check point tersebut dilakukan dua jam sebelum pelaksanaan.

"Check point dan sekat yang akan kami tentukan titiknya itu hanya dua jam sebelum kami melaksanakan," ujarnya.

Kombes Pol Susatyo menambahkan ada pengecualian dari penerapan sistem ganjil genap tersebut.

"Tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako," ucapnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x