PR DEPOK - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan di Jalur Puncak Bogor dengan dilakukannya penyekatan.
Penyekatan di Jalur Puncak Bogor itu akan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Penyekatan di Jalur Puncak Bogor itu dijelaskan Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor, pada Jumat, 2 Juli 2021 kemarin.
Baca Juga: Tegas Menolak Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Refrizal: Apa Tidak Takut Allah SWT Murka?
"Setiap hari (penyekatan), 17 hari ya, mulai besok kita laksanakan terus," kata AKBP Harun sebagaimana seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ia menjelaskan penyekatan tersebut sama seperti yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 pada setiap akhir pekan, yaitu para pengendara diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid antigen atau hasil PCR.
AKBP Harun menyebutkan, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid antigen atau hasil PCR akan diputar balik petugas.
Baca Juga: Isak Tangis Didi Mahardhika Hanya Bisa Peluk Mobil Jenazah Rachmawati Soekarnoputri: I Love U Mbu