PR DEPOK – Kementerian Agama akan mengatur pembatasan-pembatasan kegiatan keagamaan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, di antaranya menutup sementara tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, klenteng dan pura.
"Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan selama PPKM Darurat di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam (masjid) seperti di pura, wihara, kelenteng dan sebagainya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Aturan penutupan sementara masjid selama PPKM Darurat ini lantas ditanggapi oleh Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal.
Baca Juga: Hati-hati Langgar PPKM Darurat, Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
Refrizal dengan tegas menolak dan tidak setuju apabila masjid ditutup selama PPKM Darurat. Sontak ia pun melontarkan sindiran.
“Saya menolak & Tidak setuju Masjid ditutup selama PPKM Darurat!!! Apa Tidak Takut Allah SWT Murka?” ujarnya.
Perlu diketahui, Kementerian Agama akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah saat PPKM Darurat sekaligus menjadi penguat dari edaran sebelumnya.
Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan Idul Adha dan kurban. Namun dalam surat edaran itu salah satunya hanya mengatur pelaksanaan Salat Idul Adha berjamaah ditiadakan di lapangan atau masjid/musala yang berada di zona merah dan oranye.