PR DEPOK - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 baru-baru ini mengeluarkan aturan soal perjalanan dalam negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua Satgas Penanangan Covid-19, Ganip Warsito membeberkan sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan di masa PPKM Darurat ini.
Aturan perjalan bagi pelaku itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2014 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Besok PPKM Darurat Jawa-Bali, Kartu Vaksinasi Covid-19 Jadi Satu Syarat Perjalanan ke Luar Kota
Disampaikan Ganip, pelaku perjalanan yang gunakan moda transportasi udara, darat, dan laut di masa PPKM Darurat wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Hal tersebut disampaikan Ganip dalam kesempatan konfrensi pers Sosialisasi Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, di Jakarta, pada Jumat, 2 Juli 2021.
"Maksud dari pemberlakukan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri ini ditujukan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman Covid-19," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Pengetatan protokol kesehatan ini di masa PPKM Darurat, dijelaskan Ganip, ditekankan kepada pemakaian masker dengan benar.