PR DEPOK - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali akan mulai diberlakukan besok Sabtu, 3 Juli 2021.
Selama kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan, terdapat sejumlah syarat perjalanan. Pada PPKM Darurat ini syarat perjalanan akan berbeda dari sebelumnya.
Syarat perjalanan selama PPKM Darurat Jawa-Bali ini adalah masyarakat tidak akan diberikan izin bepergian ke luar kota apabila belum melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 tidak akan diberikan izin untuk bepergian ke luar kota.
Bila ingin bepergian ke luar kota, masyarakat wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama kepada petugas.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama," ucap Menko Marvest, Luhut Binsar Pandjaitan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Adapun alasan penggunaan kartu vaksinasi sebagai syarat perjalanan selama PPKM Darurat ini menurut Luhut agar lebih banyak orang mendapatkan vaksinasi.