Pasalnya, menurut Luhut, dengan vaksin maka akan bisa melindungi masyarakat Indonesia dari serangan pandemi Covid-19.
"Saya garis bawahi, penggunaan kartu vaksin bertujuan untuk menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya," ucapnya lagi.
Namun demikian, katanya, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain.
Selain itu, ujar dia, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.
"Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini," katanya.
Luhut mengatakan bahwa untuk keperluan tracing Covid-19 pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil H-2 sebelum perjalanan.
Sedangkan, pelaku perjalanan moda transportasi kereta api, bus, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal H-1 perjalanan.
Ia menggarisbawashi bahwa ketentuan-ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali.***