PR DEPOK - Polisi akan melakukan tindakan tegas pada pesepeda yang nekad gowes di masa PPKM Darurat.
Diketahui bahwa PPKM Darurat akan diberlakukan mulai Sabtu, 3 Juli 2021 di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengungkap pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang masih nekat melakukan aktivitas luar rumah.
Baca Juga: Operasi Aman Nusa II Lanjutan Digelar Polri Selama Masa PPKM Darurat
Termasuk di dalamnya adalah bersepeda di masa PPKM Darurat.
Jika tetap nekat gowes atau bersepeda, menurut Fadil, pihaknya tak segan akan mengandangkan sepeda yang bersangkutan.
Menurut Fadil hal tersebut sangatlah tepat untuk menyelamatkan nyawa masyarakat agar terhindar dari penularan virus Covid-19.
"Sepeda akan saya kandangkan selama PPKM Darurat, jika memang nekat. Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orang tertular dan menyebarkan Covid-19," ungkap Fadil seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.