Hal tersebut juga senada dengan pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan bahwa bukan tanpa alasan dilakukan penindakan dan pengangkutan sepeda milik warga pada masa PPKM Darurat.
Hal tersebut dilakukan karena bersepeda ataupun olahraga bukan merupakan kegiatan esensial yang diperbolehkan dalam aturan PPKM Darurat.
Baca Juga: 998.400 Dosis Vaksin AstraZeneca Bantuan Pemerintah Jepang Telah Tiba di Indonesia
"Yang perlu saya tekankan, tadi Kapolda sudah sampaikan penekanan kalau olahraga bukan kegiatan esensial dan kritikal. Jadi kegiatan olahraga di luar itu dilarang," jelas Yusri.
"Segala bentuk olahraga di luar itu dilarang, mau sepeda, mau jalan kaki baik di jalan Sudirman atau dimana saja akan dilarang. Pembatasan ditutup. Cara bertindaknya itu, kalau kegiatannya esensial dan kritikal diperbolehkan tapi kalau selain itu ya tidak," tutupnya.***