PR DEPOK – Masyarakat sebaiknya hati-hati, bagi pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ternyata akan dikenakan pasal pidana.
Pasalnya, melanggar kebijakan PPKM Darurat telah menyalahi ketentuan yang sudah diatur dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, menjelaskan bahwa pengenaan hukum atas pelanggar ketentuan PPKM Darurat adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.
"Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penanggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan," kata Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat pada Sabtu 3 Juli 2021 dini hari, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari ini Sabtu 3 Juli 2021 RCTI, Global TV, dan MNC TV: Tayang Euro 2020 CZE vs DEN
Menurunya, PPKM Darurat merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan wabah penyakit.
Maka dari itu, jika PPKM Darurat terus dilanggar, sama artinya menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.
"Contoh yang nonkritikal yang nonesensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," tutur Tubagus.
Terkait dengan hukuman yang akan diberikan, Tubagus menjelaskan bahwa hukumannya adalah ancaman kurungan satu tahun dan/atau denda.