Kartu Vaksin dan Surat PCR Menjadi Syarat Kunjungan ke Mal atau Pusat Perbelanjaan

- 11 Agustus 2021, 17:00 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Instagram/@ridwankamil/

Pembukaan tersebut pun menurut Ridwan Kamil dengan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Level 3sebagai percobaan.

KHUSUS Kota Bandung, arahan dari Pemerintah Pusat, walaupun status level 4 boleh buka Mal/Cafe/Resto menggunakan aturan level 3 sebagai ujicoba,” tutur Ridwan Kamil.

Baca Juga: Singgung Baju Mahal Wakil Rakyat, Ferdinand: 118.220 Penduduk Kota Tangerang di Bawah Garis Kemiskinan

Lebih lanjutnya, dia menjelaskan bahwa hal itu merupakan aturan yang diberlakukan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Mengingat perkembangan kasus yang masih terjadi, Ridwan Kamil mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Unggahan Ridwan Kamil.
Unggahan Ridwan Kamil. /tangkap layar Instagram @ridwankamil

Demikian penjelasan. Mari tetap patuhi protokol kesehatan 5 M agar jangan sampai karena ketidakdisiplinan, berakibat kita krisis kesehatan lagi seperti bulan lalu,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah