Pembukaan tersebut pun menurut Ridwan Kamil dengan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Level 3sebagai percobaan.
“KHUSUS Kota Bandung, arahan dari Pemerintah Pusat, walaupun status level 4 boleh buka Mal/Cafe/Resto menggunakan aturan level 3 sebagai ujicoba,” tutur Ridwan Kamil.
Lebih lanjutnya, dia menjelaskan bahwa hal itu merupakan aturan yang diberlakukan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Mengingat perkembangan kasus yang masih terjadi, Ridwan Kamil mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Demikian penjelasan. Mari tetap patuhi protokol kesehatan 5 M agar jangan sampai karena ketidakdisiplinan, berakibat kita krisis kesehatan lagi seperti bulan lalu,” ujarnya.***