Kartu Vaksin dan Surat PCR Menjadi Syarat Kunjungan ke Mal atau Pusat Perbelanjaan

- 11 Agustus 2021, 17:00 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Instagram/@ridwankamil/

PR DEPOK – Vaksin Covid-19 saat ini menjadi hal yang begitu penting bagi masyarakat Indonesia.

Pasalnya, selain sebagai upaya peningkatan imunitas tubuh agar tidak rentan terpapar virus corona, saat ini vaksin pun menjadi salah satu syarat sebagai validasi untuk beraktivitas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui unggahan akun Instagram miliknya.

Baca Juga: Tes Gambar: Pohon Mana yang Paling Menarik? Ungkap Kepribadian Anda dalam Hubungan Percintaan

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @ridwankamil pada 10 Agustus 2021, Ridwan Kamil mengatakan bahwa masyarakat yang hendak berkunjung ke pusat perbelanjaan, cafe, atau restauran harus membawa kartu keterangan telah melakukan vaksinasi Covid-19.

Selain itu, jika tidak ada keterangan vaksin masyarakat boleh membawa surat keterangan tes PCR atau antigen bagi yang tidak bisa divaksin disebabkan persoalan klinis.

SYARAT: Pengunjung membawa kartu sudah divaksin atau surat PCR/Antigen bagi yg tidak bisa divaksin karena alasan klinis,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

Baca Juga: Berhasil Lulus dari University of Weistminster London, El Rumi: Akhirnya Bisa Kabulkan Keinginan Bunda

Ridwan Kamil menerangkan bahwa khusus untuk Kota Bandung terdapat intruksi pemerintah pusat. Meski masih berstatus Level 4 diperbolehkan untuk membuka mal, cafe, atau resto.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x