700 Personel Gabungan Lakukan Penutupan Tambang Emas Ilegal di Bogor

- 3 Februari 2020, 11:06 WIB
PERSONEL gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menutup 23 lubang penambangan emas ilegal di Gunung Ponkor, Bogor.*
PERSONEL gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menutup 23 lubang penambangan emas ilegal di Gunung Ponkor, Bogor.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Tim gabungan telah menutup lubang penambangan emas ilegal di Gunung Pongkor, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebanyak 700 personel gabungan tergabung dalam tim ini yang terdiri dari Polres Bogor, Polda Jabar, TNI, Polisi Hutan, dan puluhan petugas keamanan PT Aneka Tambang TBK.

Lubang-lubang penambangan emas ini dinilai sangat membahayakan untuk warga sekitar. Mengingat sebelumnya telah terjadi bencana alam tanah longsor di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Lagi, PMI Kirimkan 20.000 Masker untuk Antisipasi Virus Corona di Area Karantina Natuna 

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Karo Ops Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Stephen M Napiun, menyampaikan 23 lubang tambang yang ditutup itu terdiri dari dua blok dengan jarak lubang masing-masing 5 hingga 10 km di areal kawasan PT Aneka Tambang.

Secara rinci, blok pertama bernama Citorek terdiri dari 13 lubang dan blok kedua bernama Cisuren sebanyak 10 lubang.

Cuaca hujan deras yang mengguyur kawasan itu, tidak menyurutkan semangat ratusan personel gabungan Polri, TNI, Polhut, dan petugas Pam Swakarsa dalam melaksanakan penertiban lubang-lubang penambangan emas tanpa izin ini.

Untuk menemukan lubang-lubang penambangan emas ilegal itu, personel harus melewati semak belukar dan aliran sungai cukup deras dengan jalur pendakian terjal.

Baca Juga: Setelah Shadow dan Black Swan, BTS Lanjutkan Phase 2 Comeback dengan Outro: Ego dari J-Hope

Penertiban dan penutupan lubang emas ini berlangsung pada Sabtu, 1 Februari 2020.

Penutupan lubang tambang emas ilegal ini dilakukan dalam upaya pencegahan aktivitas perusakan alam yang biasa menyebabkan longsor.

Hal ini sesuai dalam peraturan undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

"Coba kita bayangkan saja secara visual bagaimana dampak akibatnya jika ada gunung yang di sekitarnya terdapat lubang-lubang gurandil (penambangan ilegal), tentunya ini akan menimbulkan bencana alam,"ujar Stephen M Napiun.

Baca Juga: Sebelum Wafat, Ribuan Santri Tebuireng Jombang Panjatkan Doa untuk Gus Sholah 

Sebelumnya, penutupan lubang gurandil juga telah dilaksanakan tim gabungan Polda Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621 Bogor.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengumumkan tiga penyebab terjadinya longsor di kabupaten Bogor.

"Persoalannya adalah yang berhubungan dengan masalah tambang, kedua penebangan liar, kemudian alih fungsi yang disebabkan untuk perkebunan pertanian juga pemukiman,"ujar kepala BNPN, Doni Monardo.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x