PR DEPOK - Sejak masa pandemi Covid-19 melanda Indonesia, para pelaku usaha pariwisata dipastikan mengalami keterpurukan.
Terlebih saat masa PPKM berlaku, praktis berbagai objek atau tempat wisata diperketat. Bahkan tak sedikit harus ditutup.
Seiring perkembangan situasi pandemi Covid-19, pemerintah pun telah memberikan berbagai pelonggaran pada tempat wisata disejumlah daerah.
Namun, tempat wisata yang diberi pelonggaran itu tentunya yang telah memenuhii kelayakan dan dinyatakan aman bagi wisatawan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sesuai Arahan Jokowi, BNPB dan Polri Akan Tindaklanjuti Oknum yang Melakukan Permainan Karantina
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, salah satu syarat tempat wisata yang dinyatakan aman dikala pandemi Covid-19 yakni yang telah meiliki Sertifikat CHSE.
Sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) diberikan kepada pelaku usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata.
Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Dimarahi Ketua HIPMI Jawa Tengah hingga Satu Jam, Ganjar Pranowo: Biasa Buat Saya
Di Jawa Barat sendiri, salah satu daerah yang dinyatakan aman untuk berwisata di tengah pandemi Covid-19 adalah Kabupaten Bogor.