PR DEPOK - Pemkot Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Mal Festival Citylink buntut atraksi barongsai menimbulkan kerumunan.
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, Satpol PP Kota Bandung sudah memanggil General Manajer Mal Festival Citylink.
Yana Mulyana pun sangat menyayangkan terjadinya kerumunan di Mal Festival Citylink saat pertunjukan barongsai.
Namun, kata dia, peristiwa ini terjadi karena euforia masyarakat Kota Bandung yang sudah dua tahun tidak menyaksikan acara festival.
"Kita sudah lihat rekamannya. Memang penuh ya. Tapi setelah 10 menit langsung dibubarkan oleh pengelola," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Pemerintah Kota Bandung.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengaku sudah menyampaikan teguran kepada pihak pengelola mal.
Diakui Elly Wasliah, pihaknya belum mendapat pemberitahuan terkait acara barongsai Mal Festival Citylink tersebut.
"Langsung sore itu juga saya telepon dan sampai memberikan ancaman kalau tidak diberhentikan," kata dia menjelaskan.
"Saya akan datang dan tidak menyegel. Kita akan tutup karena bukti ada dan ini pelanggaran berat," ucapnya menambahkan.
Sementara, pihak pengelola Mal Festival Citylink mengeklaim sudah berupaya melakukan pencegahan kerumunan pada saat kejadian.
Baca Juga: Giring Ganesha Minta Kader PSI Tak Ganggu Anies Baswedan Lagi
Mulai dari pembagian waktu atraksi menjadi tiga sesi dan imbauan terhadap pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan.
Kendati jumlah pengunjung hanya 31 persen dari kapasitas mal, namun hampir pengunjung berkumpul di satu titik dan menyebabkan kerumunan, demikian klaimnya.
Selanjutnya, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron menyatakan, Mal Festival Citylink melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Haji Faisal Minta Maaf ke Mendiang Vanessa Angel Soal Makam: Saya Mungkin Tidak Punya Kekuatan
Terdapat dua pelanggaran yang dilakukan Mal Festival Citylink saat mengadakan atraksi barongsai pada momen Hari Imlek.
Adapun dua pelanggaran yang dimaksud di antaranya tidak ada izin dan kedua menimbulkan kerumunan yang biasa di gedung dengan sirkulasi tidak bagus.
Ditambahkannya, Pemkot Bandung sudah menjatuhkan sanksi terhadap Mal Festival Citylink yakni tempat ditutup sementara selama tiga hari.***