PR DEPOK - Satpol PP Kota Bandung akan memanggil pengelola Mall Festival Citylink buntut kerumunan pengunjung saat acara pertunjukan barongsai merayakan Imlek.
Adapun pemanggilan pengelola Mall Festival Citylink tersebut sekaligus berkenaan dengan sanksi yang akan diberikan atas kerumunan yang terjadi.
Perihal pemanggilan pengelola Mall Festival Citylink Bandung ini, pengamat penerbangan, Alvin Lie turut angkat bicara.
Dalam tanggapan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, @alvinlie21, ia mengimbau agar pengelola Mall Festival Citylink Bandung tidak hanya dipanggil saja dan ditegur.
"Perlu dijatuhi sanksi ganda tuh," ucap Alvin Lie seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.pada Jumat, 4 Februari 2022.
Kemudian masih di cuitan yang sama, Alvin Lie juga merinci pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengelola Mall Festival Citylink.
"1. Menyelenggarakan keramaian tanpa ijin; 2. Melanggar prokes PPKM," pungkas Alvin Lie seraya mengakhiri cuitannya.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Syarat dan Ketentuannya