Dikabarkan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah menindak tegas tindakan pengelola Mall Festival Citylink termasuk pemanggilan ke kantor Satpol PP.
Yana menuturkan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah menegur dan memperingati pengelola mal untuk tidak membuat kegiatan serupa, termasuk kepada mal lainnya di Kota Bandung.
Diungkap Yana Mulyana, pihaknya juga memastikan tidak pernah memberikan izin kegiatan terhadap acara tersebut.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Alami Lonjakan, Prof Zubairi Djoerban: Pemberlakuan PTM 100 Persen Terlalu Dini
Selain Mall Festival Citylink, kata Yana, ada beberapa mal yang melakukan pelanggaran prokes. Total terdapat tiga yang pasti melanggar.
Diketahui bersama, ketiga mal di Bandung itu mengadakan acara yang mengundang kerumunan pengunjung.
Ia mengaku kaget dengan kerumunan pengunjung di Festival Citylink saat acara Barongsai memperingati Hari Imlek lantaran pihaknya mengklaim tidak mendapatkan pemberitahuan atau permohonan izin dari pengelola mal.***