PR DEPOK - Satpol PP Kota Bandung akan memanggil pengelola Mall Festival Citylink buntut kerumunan pengunjung saat acara pertunjukan barongsai merayakan Imlek.
Adapun pemanggilan pengelola Mall Festival Citylink tersebut sekaligus berkenaan dengan sanksi yang akan diberikan atas kerumunan yang terjadi.
Perihal pemanggilan pengelola Mall Festival Citylink Bandung ini, pengamat penerbangan, Alvin Lie turut angkat bicara.
Dalam tanggapan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, @alvinlie21, ia mengimbau agar pengelola Mall Festival Citylink Bandung tidak hanya dipanggil saja dan ditegur.
"Perlu dijatuhi sanksi ganda tuh," ucap Alvin Lie seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.pada Jumat, 4 Februari 2022.
Kemudian masih di cuitan yang sama, Alvin Lie juga merinci pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengelola Mall Festival Citylink.
"1. Menyelenggarakan keramaian tanpa ijin; 2. Melanggar prokes PPKM," pungkas Alvin Lie seraya mengakhiri cuitannya.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Syarat dan Ketentuannya
Dikabarkan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah menindak tegas tindakan pengelola Mall Festival Citylink termasuk pemanggilan ke kantor Satpol PP.
Yana menuturkan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah menegur dan memperingati pengelola mal untuk tidak membuat kegiatan serupa, termasuk kepada mal lainnya di Kota Bandung.
Diungkap Yana Mulyana, pihaknya juga memastikan tidak pernah memberikan izin kegiatan terhadap acara tersebut.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Alami Lonjakan, Prof Zubairi Djoerban: Pemberlakuan PTM 100 Persen Terlalu Dini
Selain Mall Festival Citylink, kata Yana, ada beberapa mal yang melakukan pelanggaran prokes. Total terdapat tiga yang pasti melanggar.
Diketahui bersama, ketiga mal di Bandung itu mengadakan acara yang mengundang kerumunan pengunjung.
Ia mengaku kaget dengan kerumunan pengunjung di Festival Citylink saat acara Barongsai memperingati Hari Imlek lantaran pihaknya mengklaim tidak mendapatkan pemberitahuan atau permohonan izin dari pengelola mal.***