Ciduk 2 Penadah Barang Curanmor, Kapolsek Tarumajaya: Masuk Daftar Jaringan Terorisme

- 6 Februari 2022, 06:29 WIB
Ilustrasi - Polsek Tarumajaya ciduk 2 terduga pelaku penadah barang curanmor yang masuk dalam daftar jaringan terorisme.
Ilustrasi - Polsek Tarumajaya ciduk 2 terduga pelaku penadah barang curanmor yang masuk dalam daftar jaringan terorisme. /Pixabay/qimono./

PR DEPOK - Berawal dari tertangkapnya dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh anggota Polsek Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian Polsek Tarumajaya melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku curanmor.

Polsek Tarumajaya berhasil mengamankan dua orang berinisial SLH dan MS. 

Dua orang tersebut memiliki tugas sebagai penadah barang hasil curanmor tersebut.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Sibuk Telepon Saat Jokowi Berbicara, Refly Harun: Memang Soal Senioritas Ya

Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno menuturkan dua terduga SLH dan MS diringkus di kediamannya di Kecamatan Setu.

"Mereka masih dilakukan pemeriksaan Densus 88 Antiteror," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dikatakan Edy Supriyatno, selain menjadi penadah barang hasil curanmor, keduanya masuk dalam daftar jaringan terorisme.

 Baca Juga: Kunjungan Jokowi ke Toba Timbulkan Kerumunan, Mardani Ali: Percuma Mengimbau jika Teladan Tak Ditegakkan

"MS diketahui merupakan mantan narapidana tindak pidana terorisme yang telah menjalani masa hukuman selama empat tahun," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x