PR DEPOK - Berawal dari tertangkapnya dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh anggota Polsek Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian Polsek Tarumajaya melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku curanmor.
Polsek Tarumajaya berhasil mengamankan dua orang berinisial SLH dan MS.
Dua orang tersebut memiliki tugas sebagai penadah barang hasil curanmor tersebut.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Sibuk Telepon Saat Jokowi Berbicara, Refly Harun: Memang Soal Senioritas Ya
Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno menuturkan dua terduga SLH dan MS diringkus di kediamannya di Kecamatan Setu.
"Mereka masih dilakukan pemeriksaan Densus 88 Antiteror," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dikatakan Edy Supriyatno, selain menjadi penadah barang hasil curanmor, keduanya masuk dalam daftar jaringan terorisme.
"MS diketahui merupakan mantan narapidana tindak pidana terorisme yang telah menjalani masa hukuman selama empat tahun," tuturnya.