Info Vaksinasi Dosis 1,2 hingga Booster di Wilayah Kabupaten Bogor Lengkap dengan Persyaratannya

- 17 Februari 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi vaksinasi - Berikut ini merupakan informasi vaksinasi untuk dosis 1, 2, dan booster di Kabupaten Bogor, beserta persyaratannya.
Ilustrasi vaksinasi - Berikut ini merupakan informasi vaksinasi untuk dosis 1, 2, dan booster di Kabupaten Bogor, beserta persyaratannya. /Freepik./

Vaksinasi ini berlangsung selama empat hari, hari Senin dan Kamis dimulai pukul 08.00-11.00 WIB sedangkan untuk Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Berlokasi di Puskesmas Pabuaran Indah, jenis vaksin yang disediakan dimulai dari Sinovac, Pfizer, AstraZeneca dan Johnson & Johnson. Diperuntukkan bagi masyarakat umum berusia 6 tahun hingga lansia.

Baca Juga: Salah Pakai Google Maps Mobil, Remaja Perempuan Kecelakaan di Tol Japek

Adapun persyaratannya:
• Membawa fotocopy KTP/KK
• Untuk dosis 2 membawa bukti vaksinasi dosis 1
• Untuk dosis booster minimal sudah 6 bulan melewati vaksinasi dosis 2 dan memiliki tiket vaksin booster
• Sudah sarapan dan wajib membawa alat tulis masing-masing
• Wajib memakai masker dan menjaga jarak

Baca Juga: Rocky Gerung Tuding Jokowi Dukung Islamofobia, Budiman Sudjatmiko: Rusak Nalarnya Orang Ini

2. Info caksinasi Covid-19 dosis 1, dosis 2 dan booster di wilayah Puskesmas Ciawi

Vaksinasi ini berlangsung selama dua hari mulai dari Jumat (18 Februari) hingga Sabtu (19 Febuari) berlangsung sejak pukul 08.00- selesai dan bertempat di IGD Poned Puskesmas Ciawi.

Untuk vaksinasi dosis 1 dan kedua jenis vaksin yang dipakai ialah Sinovac, dan untuk booster akan menggunakan jenis vaksin AstraZeneca.

Baca Juga: Muncul Notifikasi 'Network Error' Saat Login Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id? Simak Penjelasannya Berikut

Adapun persyaratannya:
Membawa fotocopy KTP/KK
• Untuk dosis 2 membawa bukti vaksinasi dosis 1
• Untuk dosis booster minimal sudah 6 bulan melewati vaksinasi dosis 2 dan memiliki tiket vaksin booster
• Sudah sarapan dan wajib membawa alat tulis masing-masing
• Wajib memakai masker dan menjaga jarak.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @promkes_kab_bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah