Jadi Pertanyaan Soal Salat Idulfitri dan Takbir di Tengah Covid-19, MUI Jabar Beri Penjelasan

- 15 Mei 2020, 10:30 WIB
KETUA MUI Provinsi Jawa Barat, Rahmat Syafei pada kesempatan konfrensi pers soal pelaksanaan salat idulfitri dan takbir.*
KETUA MUI Provinsi Jawa Barat, Rahmat Syafei pada kesempatan konfrensi pers soal pelaksanaan salat idulfitri dan takbir.* /Humas Pemprov Jabar/

PIKIRAN RAKYAT - Hari ini, Jumat 15 Mei 2020, bulan suci Ramadhan telah memasuki hari ke-22, yang mana hanya tersisa delapan hari sebelum umat Muslim merayakan hari raya idulfitri.

Seperti diketahui pemerintah masih menganjurkan orang-orang untuk menghindari kerumunan yang berpotensi dihadiri oleh banyak massa, termasuk untuk umat muslim.

Oleh karena itu, tak sedikit umat muslim yang mempertanyakan tata cara pelaksanaan ibadah salat idulfitri dan takbir di tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, dikabarkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat idulfitri di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pria Ini Rayakan Ulang Tahun Ke-116 dengan Merokok di Tengah Pandemi Virus Corona 

Dilansir Humas Pemprov Jabar oleh Pikiranrakyat-Depok.com, dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19, Ketua MUI Provinsi Jabar, Rahmat Syaei menyebutkan salat idulfitri dapat dilakukan secara berjemaah maupun munfarid (sendiri).

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan bahwa umat Muslim dapat melaksanakan salat idulfitri berjemaah di masjid atau tempat terbuka jika kawasan tersebut tren kasus Covid-19 dinyatakan melandai. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," kata Rahmat Syafei.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Azan Magrib DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini Jumat, 15 Mei 2020 

Sedangkan, yang termasuk kawasan zona merah Covid-19, umat muslim dapat melaksanakan salat idulfitri di rumah masing-masing, baik dilakukan berjemaah maupun munfarid.

Adapun syarat pelaksanaan salat idulfitri secara berjemaah, kata Rahmat. Minimal dilakukan oleh empat orang.

Rahmat menambahkan, jika jumlah orang kurang dari empat, maka alangkah lebih baik salat idulfitri dilaksanakan secara munfarid.

"Kalau munfarid di rumah tidak harus ada khotbah, tidak harus dikeraskan bacaan salatnya," ucapnya.

Baca Juga: Resmikan Dua Alat Tes Covid-19 Unpad-ITB, Ridwan Kamil: Rapid Test 2.0 Miliki Akurasi Lebih Tinggi 

Ia menyebutkan bahwa salat idulfitri tidak dilarang, hanya saja ada beberapa syarat untuk wilayah tertentu.

"Mudah-mudahan kondisi Covid-19 menurun. Terkendali atau tidaknya tetap diserahkan kepada para ahli," ujarnya.

Sementara itu, mengenai takbir, Rahmat menjelaskan bahwa pada saat pandemi corona sedang merebak, takbir dapat dikumandangkan pengurus masjid. Untuk masyarakat sendiri, dapat mengumandangkan takbir di rumah masing-masing.

"Kami dari MUI berharap pemerintah segera melakukan kajian dan mengumumkan wilayah mana saja yang terkendali sehingga masyarakat tenang dan tidak kebingungan untuk mengetahui boleh atau tidaknya melaksanakan salat idulfitri di lapang, masjid, ataupun musala," ucapnya.***

 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x