Ia sempat diperingatkan petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya.
Dakwah itu dinilai mengundang massa sehingga melanggar kebijakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).
Bahar Smith sempat dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu 16 Mei 2020.***