Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ini, terdapat beberapa ketentuan di bulan Ramadhan yang perlu diperhatikan.
Salah satunya adalah umat Islam dianjurkan melaksanakan ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Kemudian umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dianjurkan pula untuk mengisi bulan Ramadhan dengan meningkatkan amalan.
Beberapa di antaranya umat Islam bisa melakukan salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Quran, pengajian, zakat, infaq, sedekah hingga wakaf.
Baca Juga: China Tegas Tolak Berikan Sanksi pada Rusia, Ternyata Inilah Alasan Sebenarnya
Namun aktivitas-aktivitas tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan karena melihat kondisi pandemi yang masih terjadi hingga kini.
Lalu pengurus dan pengelola masjid atau musala dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan serta Idul Fitri perlu memperhatikan Surat Edaran dari Menag terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah di bulan Ramadhan pada masa PPKM sesuai status level wilayah masing-masing.
Selain itu dalam surat edaran, masyarakat yang menggelar kegiatan buka bersama, sahur bersama, dan open house Idul Fitri juga mesti menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan mereka.