Namun aktivitas-aktivitas tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan karena melihat kondisi pandemi yang masih terjadi hingga saat ini.
Lalu pengurus dan pengelola masjid atau musala dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan serta Idul Fitri perlu memperhatikan Surat Edaran dari Menag terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah di bulan Ramadhan pada masa PPKM sesuai status level wilayah masing-masing.
Selain itu dalam surat edaran, masyarakat yang menggelar kegiatan buka bersama, sahur bersama, dan open house Idul Fitri juga harus menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan mereka.
Terakhir, dalam aturan tersebut, pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M bisa dilakukan secara terbuka di masjid atau lapangan, dengan syarat tetap memperhatikan protokol kesehatan.***